Sabtu, 02 Januari 2021

TUGAS KEBIJAKAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN

 

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 5 TAHUN 2013

TENTANG

 PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

 

BAB I

GAMBARAN UMUM

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2013 secara umum mengatur tentang perencanaan, menerbitkan izin lingkungan di Daerah, melakukan penegakan hokum Lingkungan Hidup di Daerah, memberikan izin, usaha dan/ atau kegiatan, inventarisasi Lingkungan Hidup, Rencana perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPPLH, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Analisis mengenai dampak Lingkungan Hidup, Sengketa Lingkungan Hidup dan Pembangunan berkelanjutan.  Peraturan Daerah ini juga membahas tentang Otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah menempatkan kewenangan pemerintahan secara utuh kepada daerah sebagai daerah otonom yang mempunyai kewenangan dan keleluasaan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Pada hakekatnya pembangunan di daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional, yaitu pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan bertujuan mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Keberlanjutan pembangunan dapat terjamin apabila didukung dengan sumber daya alam dan lingkungan yang memadai. Dalam pendayagunaan sumber daya alam dan lingkungan, baik hayati maupun non hayati, sangat mempengaruhi kondisi lingkungan dan mengancam keberlangsungan dan kesimbangan ekosistem, yang pada gilirannya akan mengancam kelangsungan hidup manusia.

 

BAB II

ASPEK KONTEN DAN MATERIAL

Peraturan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mencakup Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan, rencana, dan program. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2013 Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup yang dapat ditenggang oleh Lingkungan Hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya. Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak luas terhadap Lingkungan Hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat. Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola Lingkungan Hidup secara lestari.

Dalam pelindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah bertugas dan berwenang untuk menetapkan kebijakan Daerah tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menetapkan dan melaksanakan KLHS, menetapkan     dan      melaksanakan  kebijakan         mengenai RPPLH Daerah, menyelenggarakan inventarisasi Sumber Daya Alam dan emisi gas rumah kaca di Daerah, mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi Lingkungan Hidup di Daerah dan melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan.

BAB III

ANALISIS DAN IMPLEMENTASI KELAYAKAN

Pada Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2013 Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi belum memiliki dokumen Amdal wajib menyelesaikan audit Lingkungan Hidup. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap penyusun Amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap auditor Lingkungan Hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor Lingkungan Hidup.

Segala izin di bidang pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah dikeluarkan oleh Bupati, wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar.

BAB IV

SARAN DAN MASUKAN

A.    SARAN: Sebaiknya Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2013 lebih memperhatikan aspek akibat dari rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap pentingnya pengendalian lingkungan hidup. Hal tersebut juga dipicu oleh beberapa faktor antara lain : perubahan fungsi dan tatanan lingkungan, penurunan fungsi dan kualitas lingkungan, tidak adanya keterpaduan pengelolaan sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan dalam pengendalian lingkungan hidup antar berbagai pihak, kurang optimalnya pemanfaatan ruang Kabupaten serta pencemaran   lingkungan   yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan industri, aktifitas rumah tangga dan lalu lintas kendaraan bermotor. Tingginya tingkat eksploitasi terhadap sumber daya alam dan lingkungan telah memberikan efek samping yaitu tekanan terhadap kemampuan daya dukung lingkungan untuk menerima beban buangan limbah baik limbah padat, cair dan emisi.

B.     MASUKAN : Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2013 sudah bagus dan baik diterapkan dalam masyarakat. Peraturan ini harus perlu disosialiasikan kepada masyarakat dan pelatihan diberikan kepada masyarakat agar dapat memahami dan menerapkan cara pengelolaan lingkungan hidup. Kebijakan ini juga baik diterapkan bagi masyarakat agar dapat membuat kelompok/lembaga dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

BAB V

DAFTAR PUSTAKA

Agoes Soegianto. 2012. Ilmu Lingkungan Sarana Menuju Berkelanjutan. Kanisius, Yogyakarta.   

Daud Silalahi. 2015. Hukum Lingkungan Dalam Perkembangan Di Indonesia. Cv Keni Media, Bandung.

Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.

Absori. 2014. Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.    Muhammadiyah University Press. Surakarta.

Link download Peraturan Daerah yang dibahas:

http://jdih.karanganyarkab.go.id/admin/pdf/129-135.pdf

32 komentar:

  1. Semangat Rimbawan Muda ๐Ÿ‘

    BalasHapus
  2. Informasi yang luarbiasaa๐Ÿ‘๐Ÿ‘

    BalasHapus
  3. ๐Ÿ‘ Mantap. Semoga dapat menambah wawasan pembacanya.

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

Tugas Paper Ekonomi Sumber Daya Hutan_ Salomo Calvin Saragih _191201101_HUT 4 C

  Paper Ekonomi Sumber Daya Hutan                                                                   Medan,      Mei 20 21 VALUASI TOTAL E...