PERATURAN DAERAH KABUPATEN
KARANGANYAR NOMOR 5 TAHUN 2013
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
BAB I
GAMBARAN
UMUM
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2013 secara umum mengatur tentang perencanaan, menerbitkan izin lingkungan di Daerah, melakukan penegakan hokum Lingkungan Hidup di Daerah, memberikan izin, usaha dan/ atau kegiatan, inventarisasi Lingkungan Hidup, Rencana perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPPLH, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Analisis mengenai dampak Lingkungan Hidup, Sengketa Lingkungan Hidup dan Pembangunan berkelanjutan. Peraturan Daerah ini juga membahas tentang Otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah menempatkan kewenangan pemerintahan secara utuh kepada daerah sebagai daerah otonom yang mempunyai kewenangan dan keleluasaan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Pada hakekatnya pembangunan di daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional, yaitu pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan bertujuan mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Keberlanjutan pembangunan dapat terjamin apabila didukung dengan sumber daya alam dan lingkungan yang memadai. Dalam pendayagunaan sumber daya alam dan lingkungan, baik hayati maupun non hayati, sangat mempengaruhi kondisi lingkungan dan mengancam keberlangsungan dan kesimbangan ekosistem, yang pada gilirannya akan mengancam kelangsungan hidup manusia.
BAB II
ASPEK
KONTEN DAN MATERIAL
Peraturan daerah
tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mencakup Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang selanjutnya
disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan
partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah
menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah
dan kebijakan, rencana, dan program.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang
selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha
dan kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2013 Kriteria
Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik,
kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup yang dapat ditenggang oleh Lingkungan
Hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya. Ancaman serius adalah ancaman
yang berdampak luas terhadap Lingkungan Hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat. Kearifan lokal adalah
nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara
lain melindungi dan mengelola Lingkungan Hidup secara lestari.
Dalam pelindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah bertugas dan berwenang untuk menetapkan kebijakan Daerah tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menetapkan dan melaksanakan KLHS, menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH Daerah, menyelenggarakan inventarisasi Sumber Daya Alam dan emisi gas rumah kaca di Daerah, mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi Lingkungan Hidup di Daerah dan melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan.
BAB III
ANALISIS DAN IMPLEMENTASI KELAYAKAN
Pada Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 5 Tahun 2013 Pada
saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun,
setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan
tetapi belum memiliki dokumen Amdal wajib menyelesaikan audit Lingkungan Hidup. Pada saat berlakunya Peraturan
Daerah ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap Usaha dan/atau
Kegiatan yang telah memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi belum memiliki
UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada
saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun,
setiap penyusun Amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal. Pada saat berlakunya Peraturan
Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap auditor Lingkungan
Hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor Lingkungan Hidup.
Segala izin di bidang pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah dikeluarkan oleh Bupati, wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar.
BAB IV
SARAN
DAN MASUKAN
A. SARAN: Sebaiknya Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2013 lebih memperhatikan aspek akibat dari rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap pentingnya pengendalian lingkungan hidup. Hal tersebut juga dipicu oleh beberapa faktor antara lain : perubahan fungsi dan tatanan lingkungan, penurunan fungsi dan kualitas lingkungan, tidak adanya keterpaduan pengelolaan sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan dalam pengendalian lingkungan hidup antar berbagai pihak, kurang optimalnya pemanfaatan ruang Kabupaten serta pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan industri, aktifitas rumah tangga dan lalu lintas kendaraan bermotor. Tingginya tingkat eksploitasi terhadap sumber daya alam dan lingkungan telah memberikan efek samping yaitu tekanan terhadap kemampuan daya dukung lingkungan untuk menerima beban buangan limbah baik limbah padat, cair dan emisi.
B. MASUKAN : Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2013 sudah bagus dan baik diterapkan dalam masyarakat. Peraturan ini harus perlu disosialiasikan kepada masyarakat dan pelatihan diberikan kepada masyarakat agar dapat memahami dan menerapkan cara pengelolaan lingkungan hidup. Kebijakan ini juga baik diterapkan bagi masyarakat agar dapat membuat kelompok/lembaga dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
BAB V
DAFTAR PUSTAKA
Agoes Soegianto. 2012. Ilmu Lingkungan Sarana Menuju Berkelanjutan. Kanisius, Yogyakarta.
Daud
Silalahi. 2015. Hukum Lingkungan Dalam
Perkembangan Di Indonesia. Cv Keni Media, Bandung.
Peraturan
Pemerintah No. 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan
Hidup.
Absori. 2014. Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup. Muhammadiyah University Press. Surakarta.
Link
download Peraturan Daerah yang dibahas:
Tulisan yang bermanfaat
BalasHapusTerima kasih atas komentarnya :)
HapusMantap
BalasHapusTerima kasih atas komentarnya :)
Hapus๐๐
BalasHapusTerima kasih atas komentarnya :)
HapusSemangat Rimbawan Muda ๐
BalasHapusTerima kasih atas komentarnya :)
HapusSangat bermanfaat
BalasHapusTerima kasih atas komentarnya :)
HapusKeren
BalasHapusTerima kasih atas komentarnya
HapusSalam Rimba๐️
BalasHapusTerima kasih atas komentarnya :)
HapusBaguss
BalasHapusTerima kasih komentarnya :)
HapusMuantep
BalasHapusTerima kasih komentarnya :)
HapusWah, menambah wawasan min.. Tq
BalasHapusTerima kasih komentarnya :)
HapusInformasi yang luarbiasaa๐๐
BalasHapusTerima kasih komentarnya :)
Hapus๐ Mantap. Semoga dapat menambah wawasan pembacanya.
BalasHapusTerima kasih komentarnya :)
HapusTerima kasih komentarnya :)
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMenambah wawasan ๐
BalasHapusTerima kasih komentarnya :)
HapusSangat bermanfaat kak
BalasHapusTerima kasih komentarnya :)
HapusBagus, bisa dijadikan referensi
BalasHapusTerima kasih komentarnya :)
Hapus